ANGGARAN
DASAR
RUKUN WARGA
01, KELURAHAN MENTENG
KECAMATAN MENTENG - JAKARTA PUSAT
KECAMATAN MENTENG - JAKARTA PUSAT
PENGANTAR
Dengan
menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di
lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan
meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan
bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Demi tercapainya
tujuan di atas, kami Rukun Warga 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng,
Jakarta Pusat, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran
Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Rukun Warga 01, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat
RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 016
Pasal 2
Waktu dan Tempat
RW 01 dibentuk
kurang lebih pada tahun 1963 dan berkedudukan di Menteng Jaya Kelurahan
Menteng, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW 01 berdasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
RW 01
merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat
kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta WARGA yang “Religius dan Harmonis“.
Pasal 5
Tujuan
RW 01
bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan
keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban
warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan
sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk
mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 01 melaksanakan
kegiatan sebagai berikut :
- Mengadakan pertemuan berkala
- Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
- Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 01
- Melaksanakan kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
- Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
- Melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PENGURUS TINGKAT RW
Pasal 7
1) Anggota
RW 01 adalah setiap orang ( Warga RW 01) yang telah dipilih oleh ketua yang
sudah disahkan
2) Ketentuan
mengenai syarat keanggotaan RW 01 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
Pasal 8
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW
terdapat pada rapat Pengurus RW 01 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW
bersama ketua RT dan serta Organisasi yg ada dilingkungan RW 01
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan
organisasi RW 01 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal
11
Tugas Pengurus
Pengurus
bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan
seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal
12
Musyawarah
dilaksanakan setiap bulan sekali atau plg lama 3 bln sekali dalam acara silaturrahim
pengurus warga di lingkungan RW 01 untuk menyampaikan informasi2 atau aspirasi
yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW
dan RT.
Pasal
13
Rapat
pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 01.
Pasal
14
Pengambilan
keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin
diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
BAB VII
KEUANGAN
Pasal
15
Keuangan RW
01 diperoleh dari :
- Iuran Bulanan warga RT 01 s/d RT 016
- Partisipasi atau swadaya masyarakat
- Iuran pemilik usaha
- Iuran jual beli rumah di wilayah RW 01
- Donatur
- Sumber lain yang sah
Pasal
16
Besarnya
uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh
Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 01
Pasal
17
Dana yang
diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 01
dengan mengacu pada anggaran yang berlaku
BAB VIII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
18
Hal – hal yang
belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga RW 01.
BAB IX
MASA JABATAN
PENGURUS
Pasal 19
Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan
dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di
dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan
atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal
dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang
dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya.
Perubahan AD
dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus
/ warga yang diundang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
21
Hal – hal
yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari
menyesuiakan dengan situasi kondisi lingkungan RW 01
Ditetapkan
di : Menteng Jaya, Kel. Menteng, Kec. Menteng , Jakarta Pusat
Pada
tanggal : 7 Februari
2013
Ketua RW 01
Firman Muhtadi
Bagus dan Terimakasih infonya semoga berguna di warga RW 11 Kalikuning
BalasHapusAssalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali
BalasHapus