Senin, 25 Februari 2013

AD ART RW 01 MENTENG




ANGGARAN DASAR

RUKUN WARGA 01, KELURAHAN MENTENG
KECAMATAN MENTENG - JAKARTA PUSAT

PENGANTAR
Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, berhimpun dalam satu wadah  organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 01, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 016

Pasal 2
Waktu dan Tempat
RW 01 dibentuk kurang lebih pada tahun 1963 dan  berkedudukan di Menteng Jaya Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW 01 berdasarkan pada   Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
Sifat
RW 01 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta  WARGA yang Religius dan Harmonis“.



Pasal 5
Tujuan
RW 01 bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 01 melaksanakan  kegiatan sebagai berikut :
  1. Mengadakan pertemuan berkala
  2. Melaksanakan pengamanan  lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
  3. Melakukan kerja bakti  di lingkungan RW 01
  4. Melaksanakan kegiatan  yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
  5. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
  6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
  8. Melakukan kegiatan – kegiatan   yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW
Pasal 7
1) Anggota RW 01 adalah setiap orang ( Warga RW 01) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
2) Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RW 01 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V
Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal  9
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW 01 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta Organisasi yg ada dilingkungan RW 01

Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW 01 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal  11
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VI
MUSYAWARAH  DAN  RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal  12
Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau plg lama 3 bln sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW 01 untuk menyampaikan informasi2 atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.

Pasal  13
Rapat pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah  RW 01.

Pasal  14
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga

BAB VII
KEUANGAN
Pasal  15
Keuangan RW 01 diperoleh dari :
  1. Iuran Bulanan warga RT 01 s/d RT 016
  2. Partisipasi atau swadaya masyarakat
  3. Iuran pemilik usaha
  4. Iuran jual beli rumah di wilayah RW 01
  5. Donatur
  6. Sumber  lain yang sah
Pasal  16
Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 01


Pasal  17
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 01 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku

BAB VIII
ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
Pasal  18
Hal – hal yang belum  diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW 01.

BAB IX
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 19
Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya.
Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila  dihadiri lebih dari ½  jumlah Pengurus / warga yang diundang.

BAB XI
PENUTUP
Pasal  21
Hal – hal yang belum  diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuiakan dengan situasi kondisi lingkungan RW 01

Ditetapkan di :  Menteng Jaya, Kel. Menteng, Kec. Menteng , Jakarta Pusat
Pada tanggal  :   7 Februari 2013

Ketua RW 01



Firman Muhtadi

2 komentar:

  1. Bagus dan Terimakasih infonya semoga berguna di warga RW 11 Kalikuning

    BalasHapus
  2. Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali

    BalasHapus